Badan Perencanaan Pembangunan Daerah mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan menjadi kewenangan Provinsi.
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah menyelenggarakan fungsi:
1. Penyelenggaraan perumusan kebijakan teknis perencanaan pembangunan daerah;
2. Penyelenggaraan perumusan kebijakan teknis perencanaan pembangunan daerah;
3. Penyelenggaraan koordinasi penyusunan perencanaan pembangunan sumber daya manusia dan sosial budaya, perencanaan ekonomi, kemaritiman dan sumber daya alam, perencanaan sarana dan prasarana kewilayahan, pengendalian dan evaluasi perencanaan pembangunan daerah;
4. Penyelenggaraan pembinaan dan pelaksanaan tugas dalam bidang perencanaan pembangunan daerah;
5. Penyelenggaraan tugas pembantuan di bidang perencanaan pembangunan daerah;
6. Penyelenggaraan pelayanan administrasi internal dan eksternal;
7. Penyelenggaraan tugas lain yang diberikan Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Download PERGUB Nomor 11 Tahun 2019 Tentang TUPOKSI BAPPEDASU