
Surat Edaran Mentri Pendayagunaan aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia
Selama libur Tahun Baru Imlek 2021 (2572 Kongzili), dilakukan pembatasan kegiatan berpergian ke luar daerah bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Sejak tanggal 11 Februari s/d 14 februari 2021